You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengunjung Museum Sejarah Jakarta Terus Meningkat
photo Keren Margaret Vicer - Beritajakarta.id

Pengunjung Museum Sejarah Jakarta Terus Meningkat

Pengunjung Museum Sejarah Jakarta atau juga dikenal dengan Museum Fatahillah di Jl Taman Fatahillah, Keluarahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, terus menunjukkan peningkatan.

Tahun ini, dalam periode Januari hingga Juni, jumlah pengunjung sudah mencapai 344.248 orang

Staf Museum Sejarah Jakarta, Khasirun merinci, di tahun 2015, jumlah pengunjung mencapai 535.144 orang dan sebanyak 726.885 wisatawan pada tahun 2016.

"Tahun ini, dalam periode Januari hingga Juni, jumlah pengunjung sudah mencapai 344.248 orang," kata Khasirun, Jumat (14/7).

UP Museum Kesejarahan akan Selenggarakan Napak Tilas Proklamasi

Ia mengungkapkan, harga tiket masuk di Museum Sejarah Jakarta sangat terjangkau. Untuk dewasa Rp 5 ribu, mahasiswa Rp 3 ribu dan pelajar Rp 2 ribu.

"Menjadi destinasi wisata bernilai edukasi dengan harga tiket yang murah membuat Museum Sejarah Jakarta ramai dikunjungi," jelasnya.

Khasirun menambahkan, salah satu ruangan yang masih menjadi favorit pengunjung adalah ruang penjara lima pintu yang berada di area taman bagian belakang museum.

“Biasanya pengunjung ingin melihat langsung bentuk dan ukuran ruang penjara. Wisatawan juga kerap melakukan swafoto di situ,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12058 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1335 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1008 personBudhi Firmansyah Surapati